Citrust.id – Pelapor kasus dugaan penggelapan dan penipuan lahan parkir Pasar Jagasatru, Rasman Wiranata dan Hendrayana, mengaku kecewa dengan proses hukum di Polres Cirebon Kota.
Tindak pidana penipuan dan penggelapan itu diduga dilakukan H. Ud dan H. DD yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Kuningan, serta DD, mantan Direktur Operasional PD Pasar Cirebon.
Rasman merupakan pelapor kasus dugaan penggelapan dan penipuan lahan parkir Pasar Jagasatru, Kota Cirebon. Selama tiga bulan terakhir, Rasman berupaya mendapatkan informasi hasil gelar dari penyidik Polres Cirebon Kota.
Namun, Rasman terkejut usai mendapat informasi berupa penghentian penyelidikan perkara yang dilaporkannya itu melalui Surat Pemberitahuan Hasil Laporan No. B/627/IX/2022/Reskrim tanggal 28 September 2022.
Penasihat hukum Rasman, Dan Bildansyah SH didampingi Arief Normawan, SH, MH, dan Bambang Hermanto HS, SH, juga merasa kaget.
Bildansyah menyampaikan, dari pemeriksaan terakhir terhadap ahli pidana, diperoleh keterangan, dalam peristiwa yang dilaporkan kliennya tersebut, di dalamnya ada perbuatan melawan hukum.
“Hal ini selaras dengan bukti putusan perkara perdata No. 47/Pdt.G/2021/PN.Cbn tanggal 27 Juni 2021 yang jadi salah satu bukti laporan oleh pihak Rasman,” ungkap Bildansyah.
Karenanya, pihaknya merasa terkejut karena dalam surat itu, penyelidikan perkara yang dilaporkan kliennya itu dihentikan.
“Pihak Pak rasman selaku pelapor sudah melayangkan surat keberatan ke Kapolres Cirebon kota dengan tembusan ke mabes dan Polda,” ujar Bildansyah.
Dalam surat itu, selain tidak ada uraian alasan hukum penghentiannya juga terdapat hal yang kontradiktif. Satu sisi penyelidikannya dihentikan, tetapi di sisi lain menyebutkan, guna penyelidikan atas perkara yang dilaporkan Rasman, Polres Cirebon Kota telah menunjuk tiga penyidik/penyelidiknya.
“Titel surat pemberitahuan hasil laporan juga tidak lazim dan baru dengar di dalam prakteknya. Dalam KUHAP atau dalam SKEP Kapolri yang mengatur tentang manajemen penyidikan, istilah itu tidak dikenal,” kata Dan Bildansyah.
Pihak Rasman sendiri tengah menjajagi untuk menempuh praperadilan. Penghentian penyelidikan bukanlah termasuk ranah pemeriksaan praperadilan sebagaimana Pasal 77 KUHAP.
“Itu lah tantangan. Nilai nilai hukum terus berkembang. Sepanjang kita bisa mengargumentasikannya secara baik dan logis, hukum akan mengakomodasi. Dulu kami juga pernah mengajukan praperadilan terhadap penyitaan dan status DPO yang nyatanya bukan termasuk ranah pemeriksaan praperadilan. Namun, ternyata diterima dan menang,” tandasnya. (Haris)