oleh

Pelajar Dilarang Bawa Sepeda Motor ke Sekolah

Citrust.id – Menyikapi banyaknya siswa yang membawa sepeda motor ke sekolah. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon gelar Penyuluhan Keselamatan Pengguna Kendaraan Bermotor kepada siswa-siswi SMP Negeri 8 Kota Cirebon, Selasa (4/12).

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Cirebon, Dikri Hopiana mengatakan, pengendara bermotor haruslah mereka yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam hal ini, siswa pelajar SMP belum diperkenankan mengendarai sepeda motor.

“Siswa SMP itu belum mencukupi umur. Jadi tidak diperkenankan kepada mereka mengendarai sepeda motor,” ucap Dikri kepada citrust.id saat ditemui di sekolah setempat.

Dirinya berharap, dengan diadakannya penyuluhan ini bisa menyadarkan siswa-siswi untuk patuh peraturan. Serta bisa menjadi penjembatan Dishub khususnya untuk menyadarkan pentingnya tertib berlalu lintas.

Hal tersebut tentunya menjadi langkah dari Dishub sendiri dalam meminimalisir angka kecelakaan berlalu lintas, disebut dia angka kecelakaan kebanyakkan didominasi oleh anak dibawah umur.

Humas SMP Negeri 8 Kota Cirebon, Sudaryanto akui meski sudah dilarang, masih banyak anak yang membandel membawa kendaraan. Mereka mensiasatinya dengan menyimpan kendaraannya di rumah warga.

“Pihak sekolah sudah melarang. Tapi masih ada siswa yang nekat membawa motor ke sekolah. Mereka memarkirnya di tempat lain, bukan di sekolah,” tandas dia./dhika

Komentar