PBB dan PKPI Melakukan Gugatan Sengketa Keputusan KPU

Citrust.id – Tidak masuknya PBB dan PKPI sebagai parpol peserta pemilu 2019 pada verifikasi partai yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbuntut panjang, kedua partai ini akan mengajukan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza mahendra yang juga dikenal sebagai Guru Besar Tata Negara menyatakan dengan tegas bahwa PBB akan melakukan gugatan sengketa partai.”kalau kemudian KPU menyatakan sudah siap menghadapai gugatan partai kita, kita sudah siap berkali-kali lipat,” ujarnya dengan tegas (19/02/2018) dilansir Kompas.

Lanjutnya lagi, Ketidakhadiran itu terjadi karena tempat tinggal anggota PBB itu berada di pegunungan Papua. Dan papua itu bukan seperti jawa, jaraknya berjauhan, jangan kemudian enam orang terlambat lantas kemudian KPU menyatakan PBB tidak bisa ikut dalam pemilu. Yuzril juga menuturkan gugatan itu bakal ia layangkan ke Bawaslu hari ini, Senin 19 Februari 2018. “Mudah-mudahan Bawaslu bisa memediasi kami,” ujar mantan Menteri Hukum dan HAM ini pada Sabtu, 16 Februari 2018.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Ketua Umum PKPI Abdullah Mahmud Hendropriyono yang menyatakan partainya sudah menggugat KPU ke Bawaslu sejak Rabu, 14 Februari 2018. Alasannya, KPU daerah tidak profesional dalam melakukan verifikasi partai.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan bahwa pengajuan sengketa pemilu waktunya dibatasi sampai Rabu, 21 Februari 2018. “Tenggat waktu untuk mengajukan sengketa dihitung tiga hari kerja sejak penetapan peserta pemilu, jadi Rabu pekan depan,” ujar Abhan dilansir Tempo. /sw

BACA JUGA:  Mengambil Tema 'Merubah Teori Menjadi Bukti', Milad ke-3 CSI Indramayu Berlangsung Meriah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *