Pastikan Keluarga Anda Terlindungi Jaminan Kesehatan

  • Bagikan
Pastikan Keluarga Anda Terlindungi Jaminan Kesehatan

Bayar iuran JKN paling lambat tanggal 10 setiap bulan, maka status kepesertaan tetap aktif dan bebas denda pelayanan kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 42:

1. Peserta yang tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan, maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya, dan status kepesertaan aktif kembali, apabila Peserta:
– Telah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk wajtu 24 bulan.
– Membayar iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan.

2. Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk satu kali rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.

3. Besaran denda yaitu sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa awal dikali jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan, dengan denda paling tinggi sebesar Rp20.000.000,00.

Sumber: BPJS Kesehatan

BACA JUGA:  Berkat JKN, Biaya Cuci Darah Tak Jadi Beban
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *