Majalengkatrust.com – Ketua KPU Majalengka Supriyatna mengatakan, berdasarkan pasal 5 Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017, Partai Politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka pada Pilkada 2018, jika telah memenuhi persyaratan paling sedikit 20 persen, dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pileg Kabupaten Majalengka 2014.
Menurut dia, KPU Kabupaten Majalengka telah menetapkan Keputusan KPU nomor: 415/HK.03.1-Kpt/3210/Kab/IX/2017 tentang penetapan jumlah paling sedikit perolehan kursi dan suara sah partai politik atau gabungan partai politik, sebagai syarat mengajukan bakal Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka tahun 2018.
Penetapan tersebut dihadiri komisioner KPU Dr. H. Diding Bajuri, Nasihin, Cecep Jamaksari dan Sarkan, SH serta komisioner Panwaslu Kabupaten Majalengka, Agus Asri Sabana, Alan Barok dan Dede Sukmayadi dan Sekretaris KPU, Hj. Lilis Yulianingsih.
“Jumlah kursi Parpol untuk dapat mengusung pasangan calon adalah 10 kursi dari 50 kursi DPRD Majalengka atau 172.794 suara sah Pileg 2014,” tegas Supriyatna, Selasa (12/09) seusai rapat pleno di Kantor KPU Majalengka Jalan Gerakan Koperasi.
Komisioner KPU Majalengka, Cecep Jamaksari menambahkan hari H pemungutan suara Pilbup 2018 adalah Rabu 27 Juni 2018 dan pendaftaran Bakal Pasangan Calon sesuai Peraturan KPU nomor 1 tahun 2017 dilaksanakan 8-10 Januari 2018.
“KPU Kabupaten Majalengka siap melayani para pihak yang akan melakukan konsultasi dan atau memohon penjelasan terkait mekanisme pencalonan dalam Pilbup Majalengka 2018,” pungkas dia. (Abduh)