Panwaslu Garut Yang Tertangkap Satgas Anti Politik Uang, di Berhentikan Bawaslu RI

Citrust.id – Oleh karena tertangkapnya Ketua Panwaslu dan salah satu orang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut oleh Satuan Tugas Anti Politik Uang Bareskrim Polri bersama Satgasda Jawa Barat atas tuduhan menerima suap, yang dilakukan tersebut bersifat personal bukan intitusional serta mencederai demokrasi.

Karena persoalan tersebut, Ketua Bawaslu RI Abhan merasa kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh Ketua Pasnwaslu Garut tersebut, karena tindakan tersebut akhirnya diberhentikan sementara.” Kami memberhentikan sementara Ketua Panwaslu Garut, sambil kita menunggu penetapan dan keputusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” ujarnya (25/02/2018) diwartakan CNN Indonesia.

Menurutnya lagi, bahwa apa yang dilakukan tersebut bersifat personal atau pribadi tidak ada sangkaut pautnya dengan isntitusi serta kepada masyarakat meminta memahami dan melihatnya secara objektif, karenanya Bawaslu RI akan korperatif dengan pihak penegak hukum. Sedangkan Bawaslu meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga bisa menangkap aktor dibalik ini atau pelaku penyuapannya. /sw

BACA JUGA:  Lalin Dialihkan Berputar Depan Gerbang Tol Ciperna Akibat Arus dari Kuningan Membludak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *