Otto Hasibuan : Tugas Advokat Dengan Menghalangi Penyidikan Beda Tipis

Citrust.id – Terkait penetapan tersangka Fredrich Yunadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan di duga menhalangi penyidikan Kasus Setnov, Dewan Pembina Peradi menyatakan agar KPK bisa berkordinasi dengan organisasi Advokat.

Menurut Otto Hasibibuan,” kordinasi antara KPK dengan Peradi agar mempunyai pemahaman yang sama berkaitan menghalangi penyidikan dan bertugas sebagai seorang advokat, hal itu sangat beda tipis”, ujar Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) (18/01/2018) dilansir tempo.

Lanjutnya lagi, advokat bertugas untuk menghalangi tugas penyidikan agar petugas tidak sewenang-wenang, karena advokat by nature. Makanya kemudian Peradi menginginkan melakukan komunikasi, ingin membantu KPK untuk memahami apakah Fredrich menghalangi penyidikan atau melakukan tugas seorang advokat. /SW

BACA JUGA:  Yogyakarta : Catatan Perjalananku Memahami Makam "Girilaya" (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *