Citrust.id – Warga Desa Argasari, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, A (41), meninggal dalam kerangkeng di teras depan rumahnya, Selasa (26/3/2019), sekira pukul 15.15 WIB.
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, menjelaskan, korban mengalami penyakit ingatan. Pada, Jumat 22 Maret 2019 sekitar pukul 13.00 WIB, korban dimasukan ke dalam kerangkeng oleh keluarganya. Kerangkeng tersebut terbuat dari kayu dengan panjang 1,5 m, lebar 70 Cm, dan tinggi 1,5 m.
“Korban dalam keadaan tangan terikat ke belakang dengan menggunakan tali kain,” ungkapnya
Pada Selasa 26 Maret, pukul 15.00 WIB, orang tua korban, Onah, memanggil saksi Asmat Saripudin, yang rumahnya tidak jauh dari korban, untuk mengecek keadaan korban.
Saksi lalu datang dan memegang pundak korban. Ternyata korban sudah meninggal dunia dalam keadaan duduk dan tangan terikat. Korban mengalami luka lecet dalam pergelangan tangan akibat dari ikatan kain tali.
Sebelumnya, pasa Senin 25 maret 2019, pukul 07.00 WIB, korban diberi makan oleh ibunya, namun korban tidak mau.
Hasil pemeriksaan tim medis berupa adanya luka lecet dalam pergelangan korban akibat dari ikatan tali kain. (Abduh)