Cirebontrust.com – Pengadaan sertifikat tanah yang dilakukan oleh Pemerintah dalam bentuk Program Operasi Nasional Agraria (Prona) secara gratis, justru dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk melakukan aksi pungutan liar dari warga yang ingin mengajukan program pengadaan sertifikat tanah tersebut, Rabu (04/10).
Mengetahui adanya indikasi tindakan pungli tersebut, akhirnya kepolisian Polres Cirebon melalui Satuan Reskrim Unit Tipidkor bersama Polsek Dukuhpuntang melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku di kediamanya masing-masing.
Diketahui kedua pelaku tersebut yakni berinisial ES, ketua RW dan SD seorang warga Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon sebagai bendahara juga seorang kepala sekolah di SDN setempat.
Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra yang disampaikan oleh Kasubag Humas AKP Acep Anda mengatakan, bahwa modus pelaku melakukan pungutan liar terhadap warga yang ingin mengajukan program sertifikat tanah.
“Padahal sudah jelas bahwa program itu gratis alias tidak dipungut biaya, kedua pelaku justru malah memungutnya dengan besaran mulai dari Rp600 ribu hingga Rp800 ribu per orang,” katanya.
Sementara itu Kapolsek Dukupuntang AKP Didi Wahyudi membenarkan dengan adanya penangkapan tersebut. Bahkan dirinya bersama anggota sudah melakukan pengintain dan berhasil mengungkap setelah gabungan petugas datang ke lokasi.
“Ini masih dalam penyelidikan awal, untuk sementara pengakuan dari oknum kepala sekolah tersebut mengatakan, dirinya melakukan pungutan terhadap warga (pemohon) sertifikat. Nominalnya tergantung dari bukti kepemilikan awal, jadi kalo warga yang hanya memliki akta jual beli (AJB), maka akan dimintai sebesar Rp600 ribu, jika warga yang hanya memiliki Surat Pajak Tahunan (SPT), maka dikenakan biaya sebesar Rp800 ribu,” terangnya.
Seharusnya, lanjut dia, sesuai putusan kementerian Agraria, tidak ada pungutan sebesar tadi.
“Ternyata di lapangan berbeda, maka kami tindak lanjuti dengan tim dari Polres untuk melakukan penangkapan. Kemungkinan pelaku akan bertambah, karena ini tidak berdiri sendiri jadi pasti ada pelaku-pelaku lainnya,” tuturnya.
Sementara dari hasil Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan petugas gabungan tersebut, Kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp15 juta, Handphone, serta bereberapa lembar kwitansi bukti pembayaran. Kini kedua pelaku sudah digelandang ke Mapolres Cirebon untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasalnya di Desa Cipanas tersebut mendapat jatah Prona sebesar 750 sertifikat, jadi kita perlu lakukan pengembangan lagi,” pungkasnya. (Johan)