Citrust.id – Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) ditingkat pusat sedang melakukan kajian terkait perkembangan fintech (financial tekchnology) di tanah air, karena semakin subur dalam perkembangannya sampai dengan Februari 2018 total pinjaman disalurkan perusahaan fintech secara nasional mencapai Rp. 3,54 triliun.
Jumlah tersebut terus meningkat 38,23 persen dengan jumlah penyedia dana 128.1999 atau meningkat 26,93 persen. Sedangkan jumlah peminjaman sebanyak 546. 964 atau tumbuh hingga 110,56 persen. Oleh karenanya, OJK terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan pinjaman yang disalurkan oleh perusahan fintech
Melihat perkembangan tersebut OJK terus melakukan pengawasan terkait perlingdungan konsumen. Seperti yang terjadi juga di wilayah Jawa Tengah tentang perkembangannya , OJK Regional III Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan bahwa pada Februari 2018 jumlah pinjaman mencapai 8000 orang dengan transaksi sebesar Rp 66,6 miliar, sedangkan jumlah peminjam ada 22 ribu orang dengan transaksi sekitar Rp 218,8 miliar,” dengan hal pertumbuhan peminjaman dengan transaksi yang begitu besar semakin hari pada perkembanganya, maka OJK terus melakukan pengawasan terkait perlindungan konsumen. Hal ini terjadi karena menjadi semakin idola dimasyarakat karena kecepatan dalam peminjaman agunan atau kredit namun juga kemudahan agunan hingga hal-hal yang tidal dilkukan oleh bank. Memang dari sisi bunga sangat lebih tinggi dibandingkan perbankan akan tetapi masyarakat membutuhkan pinjaman lebih cepat dan pasti memilih ini,” ujar Bambang Kiswono (26/03/2018) diwartakan VIVA. /sw