OJK Resmi Cabut Izin Usaha AXA Life Indonesia

  • Bagikan
Foto: Kumparan.com

Citrust.id – Perusahaan Asuransi Jiwa PT AXA Life Indonesia telah dicabut izin usahanya oleh Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) dengan menerbitkan surat keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.05/2018 tertanggal 19 Januari 2018.

Surat pencabutan izin tersebut ditetapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Riswinandi dan Pelaksana Tugas Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB, Asep Iskandar. Dalam surat tersebut, seperti dikutip dari salinan resmi keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 2 Tahun 2018 di Jakarta, dikatakan bahwa AXA Life Indonesia telah menyampaikan rencana penggabungan (merger) perusahaan ke dalam PT AXA Financial Indonesia yang efektif berjalan 1 November 2017 ke OJK sejak 1 November 2017, (04/02/2018) dilansir Liputan6.

Hal ini bersamaan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) AXA Life Indonesia pada tanggal yang sama. Pencabutan izin tersebut sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-05/KMK.017/1997 tertanggal 3 Januari 1997.

Selain itu, pencabutan izin usaha AXA Life Indonesia juga bagian dari dukungan OJK atas kepatuhan perusahaan asuransi yang menjalankan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. UU tersebut diperkuat oleh Pengaturan OJK (POJK) Nomor 67/POJK.05/2016 yang mengatur soal Single Presence Policy. Kedua aturan ini menyebutkan bahwa konglomerasi hanya diperbolehkan memiliki satu perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum. /SW

BACA JUGA:  Hj Yuningsih: Kenaikkan Harga Rokok Harus Diimbangi Persiapan Lapangan Kerja Baru
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *