Citrust.id – Niat awal beli rokok di warung, seorang pria berinisial AP malah mencuri sepeda motor di salah satu kontrakan Jl. Pangeran Drajat, Kota Cirebon, Senin (29/4/2025). AP pun diamankan petugas dari Polsek Kesambi Polres Cirebon Kota.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, menjelaskan, pelaku awalnya berniat membeli rokok di warung. Saat keluar dari kontrakan, pelaku melihat sebuah sepeda motor Honda Vario 125 dengan kunci yang masih tergantung di kontak.
Setelah membeli rokok, pelaku kembali ke kontrakan untuk mengambil tas dan helm, karena hendak berangkat ke Tasikmalaya untuk bekerja.
“Melihat kunci motor yang masih tergantung, pelaku kemudian mencuri motor tersebut dan membawanya ke tempat kerjanya di bengkel reklame di Desa Kaliwulu, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon,” ujar Kapolres, didampingi Kapolsek Kesambi, Iptu Suganda, Selasa (21/5/24).
Kapolres melanjutkan, usai mendapat laporan dari masyarakat, pihaknya melakukan penangkapan pelaku pada Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di Jl. Cipto, depan Toko Mr. DLY, Kota Cirebon.
“Anggota Reskrim Polsek Kesambi segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku, meskipun sepeda motor yang dicuri berada di Desa Kaliwulu,” jelasnya.
Polsek Kesambi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125.
Barang bukti lain yang diamankan meliputi satu lembar STNK, satu BPKB, sebuah anak kunci, dan dua plat nomor polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana yang mengatur tindak pidana pencurian. (Haris)