Nelayan Kota Cirebon Keluhkan Bantuan Alat Tangkap yang Tidak Merata

Cirebontrust.com – Nelayan Kota Cirebon mengeluhkan masih banyak yang belum menerima bantuan alat tangkap ikan dari pemerintah pusat. Padahal Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan soal larangan penggunaan alat tangkap tradisional, seperti cantrang, berlaku Januari 2018.

Dalam kunjungannya ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pesisir Kota Cirebon bertemu nelayan Kota Cirebon, Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono, mengungkapkan, pihaknya akan mendorong pemerintah untuk merevisi atau penyempurnaan peraturan menteri. Sehingga isinya bukan melarang, tapi mengatur. Misalnya terkait wilayah tangkap maupun jenis alat tangkap.

Pada kesempatan itu juga, Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno, mengatakan, DPRD bersama Pemerintah Daerah Kota Cirebon akan mengundang pihak terkait termasuk DPRD Provinsi, Lanal, Polairud dan perwakilan nelayan. Hal itu dilakukan untuk meminta tenggat waktu pemberlakukan peraturan menteri sampai seluruh nelayan menerima bantuan alat tangkap.

Edi juga meminta para nelayan bekerja seperti biasa, melaut mencari nafkah tanpa ada kekhawatiran, khususnya bagi para nelayan yang menggunakan alat tangkap tradisional

“Pemerintah pusat tidak bisa menyalurkan bantuan tepat waktu. Nelayan jangan sampai tidak bisa melaut karena hal itu,” ujar Edi. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *