Nekat Produksi Makanan Berbahan Telur Busuk Dibekuk Polisi

banner 468x60

Majalengkatrust.com – Satreskrim Polres Majalengka berhasil membekuk pemimpin perusahaan pembuat kue dengan bahan baku telur busuk, Jumat (9/6) di pabrik milik pelaku, tepatnya di Blok Rawa Kulon, Desa Rawa, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka.

Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Rina Perwitasari menuturkan pelaku berinisial, AR warga Blok Rawa Kulon, Desa Rawa, Kecamatan Cingambul.

banner 336x280

Pelaku, kata Rina, menjual kue dengan merk Delvi Jaya, dari Mulai Majalengka hingga keseluruh Pulau Jawa. Aksi kejahatan pelaku sudah dilakukan selama tiga tahun dengan keuntungan Rp 20 juta/bulan.

“Pelaku memproduksi dan memperdagangkan kue dengan menggunakan peralatan dan sanitasi yang tidak memenuhi standar sanitasi, serta menggunakan bahan baku telur busuk yang tercemar bakteri MPN E. COLL,” papar Rina, kepada wartawan di Mapolres, Jumat (23/06)

Sebagai barang bukti, kata Rina, Kepolisian mengamankan 5 ribu 400 butir telur busuk, 79 bungkus berisikan kue kering, satu bungkus plastik berisikan garam, satu tempat panggangan kue, serta satu kwali besar.

“Kami juga memberi garis Police Line pada pabrik pelaku, sedangkan telur busuk dibeli, kami kubur supaya tidak menyebabkan penyakit. Sumber telur busuk sendiri dari pedagang yang sengaja dia beli,” imbuhnya.

Menurutnya, pelaku diancam dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 4 miliar, karena melanggar pasal 135 Jo pasal 140 tentang UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan, dan atau pasal 8 ayat 1 huruf (a) Jo pasal 62 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Pengungkapan tindak pidana ini berdasarkan laporan warga. Pelaku tidak ditahan karena hukumannya dibawah lima tahun, dan Alhamdulillah tidak menyebabkan korban jiwa,” tegas dia. (Abduh)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *