Majalengkatrust.com – Unit Reskrim Polsek Cikijing Polres Majalengka berhasil menangkap pelaku curanmor yang beraksi di Blok Solajaya RT 02/03 Desa Cisoka Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.
Menurut keterangan Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto, pelaku berinisial, AA (33) warga Blok Sokajaya Desa Cisoka, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.
Korban diketahui bernama, Jajang Purwanto (35) warga Blok Sokajaya RT 02/03 Desa Cisoka Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.
Kronologis kejadian, lanjut dia, Sabtu 18 Maret 2017, Unit Reskrim Polsek Cikijing Polres Majalengka menerima laporan telah terjadi tindak pidana Curanmor.
Pencurian tersebut, terjadi pada hari Sabtu 18 Maret 2017 sekitar pukul 18.00 wib, ketika sepeda motor disimpan oleh pemiliknya di halaman rumah korban dalam keadaan terkunci leher, kemudian ditinggal masuk kedalam rumah untuk melaksakan shalat Magrib.
“Sekitar pukul 19.30 WIB, pelapor keluar rumah melihat Sepeda Motor sudah tidak ada ditempat, selanjutnya korban berusaha mencari keberadaan Sepeda Motor tersebut namun tidak diketemukan,” ungkap AKBP Mada.
Selanjutnya esok harinya, hari Minggu dan Senin, korban masih tetap mencari Sepeda Motor tersebut, dan baru hari Selasa tanggal 21 Maret 2017 korban mendapat informasi dari saksi bahwa sepeda motornya dibawa oleh tersangka.
“Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikijing. Anggota langsung melakukan pencarian terhadap pelaku, kemudian meenangkap dan dibawa ke Mapolsek Cikijing,” tukasnya. (Abduh)