Citrust.id – Peran pengawas TPS sangat vital mencegah terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilu 2019.
Hal itu ditegaskan Abdul Rosyid, Komisioner Bawaslu Kabupaten Majalengka, dalam acara supervisi bagi Panwaslu Kecamatan Leuwimunding.
“Sebagaimana diketahui, salah satu peristiwa yang dikhawatirkan terjadi dalam tahapan pemilu adalah adanya pelanggaran yang mengakibatkan harus diulangnya tahapan pemungutan suara,” ungkap Rosyid.
Rosyid yang akrab di panggil Kiai di kalangan komisioner Bawaslu menjelaskan, undang-undang pemilu menuntut harus adanya pemilihan suara ulang. Salah satunya apabila terjadi pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Hal ini dimungkinkan terjadi ketika kurangnya pemahaman penyelenggara terhadap regulasi perundang-undangan yang ada. Apapun alasannya, jika bertentangan dengan regulasi, itu merupakan indikasi pelanggaran dan harus ditindak lanjuti para pengawas di tingkatannya,” jelasnya.
Dia berpesan, Pengawas TPS selaku ujung tombak harus ada dalam tahapan pungut hitung. Mereka juga memastikan pergerakan kotak suara dari PPS ke TPS dan dari TPS ke PPS setelah dilaksanakan pungut hitung. Dengan demikian, Pengawas TPS harus dibekali dengan pemahaman peraturan yang maksimal.
Senada, Firman Saefatullah, Komisioner Panwaslu Kecamatan Leuwimunding mengatakan, peningkatan pemahaman peraturan perundang-undangan oleh para pengawas di masing-masing tingkatan itu mutlak dilaksanakan, baik melalui bimtek yang sudah tergendakan maupun melalui forum-forum diskusi.
“Hal ini dimaksudkan sebagain bentuk ikhtiar yang dilakukan oleh pengawas pemilu dalam rangka melaksanakan tugas-tugas pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu dari tingkatan yang paling bawah yaitu di TPS sampai ke yang paling atas,” ungkapnya.
Firman menjelaskan, titik rawan terjadinya pelanggaran yang menyebabkan PSU adalah distribusi kotak suara baik sebelum maupun sesudah tahapan pungut hitung dilaksanakan.
“Ketika sudah dijadwalkan distribusi logistik terutama kotak suara dan isi di dalamnya, maka pada waktu itu pula tidak ada ceritanya kotak suara yang tidak bertuan. Maksudnya, pergerakan kotak suara harus ada yang bertanggung jawab dan harus pula ada yang mengawasi dari pengawas dan pengamanan dari pihak keamanan,” pungkasnya. (Abduh)