Mendag: HET Beras untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat

Cirebontrust.com – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang berlaku mulai 1 September 2017.

HET beras bervariasi sesuai zonasi, mulai dari harga Rp9.450/kg hingga Rp13.600/kg, tergantung daerah yang telah ditetapkan. Namun, pedagang di beberapa daerah masih enggan menerapkan HET beras itu.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita, mengatakan, pihaknya masih memberikan toleransi bagi pedagang yang enggan menerapkan HET beras. Mereka beralasan beras yang saat ini tersedia adalah stok lama.

“Walau begitu, peraturan telah dikeluarkan sehingga toleransi itu ada batas waktunya. Mereka harus mentaati peraturan itu, katanya, Kamis (21/09) di Kota Cirebon.

Menurut Enggar, kebijakan pembatasan harga beras itu bukan tanpa alasan. Pemerintah harus menjaga daya beli masyarakat. Beras merupakan komoditas utama masyarakat. Petani pun tidak rugi, pedagang hanya berkurang untung.

“Daya beli masyarakat menjadi hal utama. Saya tidak mau beras sebagai komoditas utama masyarakat dijadikan komoditas politik, jelasnya. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *