Melibatkan Dewan Pengupahan dan Asosiasi Buruh, Besok UMK Kabupaten Cirebon Diplenokan

Cirebontrust.com – Penentukan UMK Kabupaten Cirebon akan diplenokan pada, Rabu (08/11) di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jalan Cipto Mangunkusumo. Proses itu, bakal dihadiri dan disaksikan dewan pengupahan dan dari asosiasi tingkat buruh.

Kepala Disnakertrans, H Abdullah Subandi mengatakan UMK Kabupaten Cirebon pada 2018 mendatang dianggap sudah lebih baik.

Sebab, katanya berdasarkan prediksi laju inflasi yang berada di angka 3,7 persen, maka UMK Kabupaten Cirebon akan jatuh pada angka Rp 1.873.701, meningkat Rp. 150 ribu dari UMK pada tahun 2017 yakni Rp. 1,723.578

Menurutnya, dalam rapat pleno pada Rabu besok ini, pihaknya sudah mengundang dewan pengupahan dan asosiasi tingkat buruh.

“Total besok akan ada 23 undangan, hasil rapat pleno akan kita bawa ke pak bupati,” tuturnya.

Abdullah menambahkan, pihaknya tetap berpatokan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pengupahan untuk menentukan besaran UMK tersebut.

“Ini kan sudah dari pemerintah pusat, sulit jika kita harus mengubah, maka patokannya adalah laju inflasi. Saya harap semuanya bisa puas atas hasil kenaikan Rp 150 ribu tersebut, dan saya pikir ini sudah bagus,” ujarnya. (Iskandar)

BACA JUGA:  Pencarian Korban Longsor Banjarnegara Dihentikan 21 Desember, Korban Asal Cirebon Masih Belum Ditemukan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *