Melanggar Perda Toko Carvil di Arjawinangun Disegel Satpol PP

CIREBON (CT) – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon menyegel toko Carvil milik PT. Mitra Abadi Jaya, yang  berada di pasar Arjawinangun, Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon. Para pekerja toko  tak bisa berbuat banyak, saat Satpol PP memasang segel tepat di pintu toko. Selasa (02/02)

Menurut Kepala Bidang  Penegakkan  Perda  Sat Pol PP Kabupaten Cirebon  Siswanto mengatakan, penyegelan sebuah toko tersebut karena telah melanggar Perda  nomer 09 tahun 2005  atau belum memiliki ijin ganguan  atau HO (Hinderordonnantie).

“Sebelum melakukan tindakan penyegelan terhadap toko tersebut, kami sudah melakukan peringatan  atau teguran dengan melayangkan surat  ke satu, dua dan ke tiga. Karena selama ini  surat teguran tak diindahkan  maka dari itu kami melakukan penyegelan,” Ujarnya.

Siswanto menambahkan,  dari jumblah  yang ada semuanya  ada empat lokasi toko Carvil  yakni di Sumber, Arjawinangun, Lemahabang, Weru,  sementara itu dari empat lokasi toko baru dua yang sudah di lakukan penyegelan  Arjawinangun dan Weru.

“Di samping itu kami menegakkan perda dengan  tujuan untuk meningkatkan  PAD  pendapatan  asli daerah kabupaten Cirebon. Menurut informasi  tadi siang pihaknya sudah mendatangi kantor BPPT untuk mengurus perijinan,“ kata  Siswanta

Dari pantauan CT, penyegelan terhadap toko Carvil yang berada di Pasar Arjawinangun, melibatkan puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon. Sementara itu pihak  pemilik karyawan toko  tak dapat berbuat banyak, tanpa melakukan perlawanan. (Kir Raharjo)

BACA JUGA:  Syukuran Juara ISL 2014, Viking Birukan Stadion Bima

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *