CIREBON (CT) – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon menyegel toko Carvil milik PT. Mitra Abadi Jaya, yang berada di pasar Arjawinangun, Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon. Para pekerja toko tak bisa berbuat banyak, saat Satpol PP memasang segel tepat di pintu toko. Selasa (02/02)
Menurut Kepala Bidang Penegakkan Perda Sat Pol PP Kabupaten Cirebon Siswanto mengatakan, penyegelan sebuah toko tersebut karena telah melanggar Perda nomer 09 tahun 2005 atau belum memiliki ijin ganguan atau HO (Hinderordonnantie).
“Sebelum melakukan tindakan penyegelan terhadap toko tersebut, kami sudah melakukan peringatan atau teguran dengan melayangkan surat ke satu, dua dan ke tiga. Karena selama ini surat teguran tak diindahkan maka dari itu kami melakukan penyegelan,” Ujarnya.
Siswanto menambahkan, dari jumblah yang ada semuanya ada empat lokasi toko Carvil yakni di Sumber, Arjawinangun, Lemahabang, Weru, sementara itu dari empat lokasi toko baru dua yang sudah di lakukan penyegelan Arjawinangun dan Weru.
“Di samping itu kami menegakkan perda dengan tujuan untuk meningkatkan PAD pendapatan asli daerah kabupaten Cirebon. Menurut informasi tadi siang pihaknya sudah mendatangi kantor BPPT untuk mengurus perijinan,“ kata Siswanta
Dari pantauan CT, penyegelan terhadap toko Carvil yang berada di Pasar Arjawinangun, melibatkan puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon. Sementara itu pihak pemilik karyawan toko tak dapat berbuat banyak, tanpa melakukan perlawanan. (Kir Raharjo)