Melalui Video Conference, Forum Koordinasi Kabupaten Indramayu Adakan Evaluasi Kepatuhan

Citrust.id – Di tengah mewabahnya Covid-19 tidak menjadi penghalang bagi Kejaksaan Negeri Indramayu, BPJS Kesehatan Cabang Cirebon serta serta para pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Indramayu untuk melaksanakan kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan melalui media video Conference. Forum yang dilaksanakan melalui media video conference ini dilakukan sebagai upaya mengikuti himbauan Pemerintah untuk dapat mengurangi kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, serta dalam rangka pelaksanaan physical distancing.

Dalam Forum yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, dilakukan evaluasi terhadap kepatuhan pemberi kerja dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS. Forum yang diikuti oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sosial Kabupaten Indramayu serta instansi vertikal lainnya ini juga dilakukan pembahasan mengenai strategi optimalisasi penyelenggaraan Program JKN-KIS di tengah merebaknya Covid-19 di wilayah Kabupaten Indramayu.

“Walaupun adanya keterbatasan untuk bertemu langsung, melalui media video conference ini kita mencoba bersama-sama memastikan bahwa setiap pekerja dapat memperoleh haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Douglas Pamino Nainggolan.

Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Cardi menjelaskan bahwa terdapat 3 (tiga) pembahasan utama yang akan menjadi fokus dalam Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan. Fokus tersebut yaitu terkait kewajiban pemberi kerja dalam mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta Program JKN-KIS, kewajiban memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar, dan kewajiban membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku.

“BPJS Kesehatan berharap adanya dukungan dari setiap pihak baik itu melalui Surat Edaran ataupun adanya Tim Koordinasi Peningkatan Kepatuhan Pemberi Kerja di wilayah Kabupaten Indramayu, tentunya hal tersebut dengan memperhatikan kondisi saat ini.” ungkap Cardi, Selasa (28/4).

BACA JUGA:  Optimalisasi Pelaksanaan Surat Edaran Bupati Cirebon Melalui Forum Koordinasi Wasrik

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Sri Wulaningsih menyampaikan bahwa menurutnya akan segera dibentuk Tim Koordinasi Peningkatan Kepatuhan Pemberi Kerja di wilayah Kabupaten Indramayu yang akan memastikan pemberi kerja melaksanakan kewajibannya terhadap pekerjanya di tengah semakin luasnya dampak penyebaran Covid-19 ini. Selain itu adanya tim ini juga akan memastikan bahwa pekerja terdaftar sebagai sebagai peserta JKN-KIS sesuai dengan haknya.

“Kita sama-sama bergerak, memastikan bahwa pemberi kerja melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sri Wulaningsih.

Hal senada disampaikan pula oleh Kepala Seksi Norma Kerja UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon Joao De Araujo, ia menyampaikan dukungan atas adanya kegiatan forum pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan sebagai upaya optimalisasi penyelenggaraan Program JKN-KIS di wilayah Kabupaten Indramayu.

“Diharapkan melalui forum ini terjalin sinergi yang baik dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS, sehingga para pemberi kerja serta pekerja dapat melaksanakan pekerjaannya secara optimal,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *