Citrust.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memanggil seorang mantan pejabat di lingkungan Pemkab Kuningan, Rabu (05/11/2019).
Pemanggilan tersebut terkait dugaan adanya laporan dari PPATK kepada Kejagung tentang dugaan transfer dana yang masuk ke rekening mantan pejabat itu.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kuningan, Ardhi Haryo Putranto, membenarkan adanya pemanggilan mantan pejabat tersebut. Namun, dirinya enggan berkomentar banyak ketika ditanya permasalahan yang menyebabkan pemanggilan.
“Itu bukan ranah kami, kami hanya memfasilitasi tempat saja, ” ujarnya.
Ardhi mengtakan, Tim Kejagung yang turun ke Kuningan sebanyak 4 orang. Terkait jumlah pihak yang dipanggil, ia pun mengaku tidak tahu.
“Surat panggilannya tidak melalui kami, tapi langsung ke pihak yang bersangkutan,” tandasnya.