Mantan Kuwu Curug Wetan Ngaku Khilaf dan Minta Maaf kepada Masyarakat

Cirebontrust.com – Mantan kuwu Desa Curug Wetan, Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon, Ucu Suara (56) yang tersandung kasus dugaan tindak pidaka korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp129.140.000 mengaku khilaf.

Atas perbuatannya itu, dia pun meminta maaf kepada masyarakat Desa Curug Wetan. Dihadapan awak media, dia mengaku jika uang ratusan juta itu digunakan untuk keperluan pribadinya.

“Saya menyesal dengan apa yang sudah saya perbuat, yakni memperkaya diri dan saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Desa Curug Wetan atas sikap saya ini,“ tuturnya.

Sementara kasusnya tersebut, kini sudah dilimpahkan dari kepolisian kepada pihak Kejaksaan Negeri Sumber, tersangka dianggap terbukti bersalah setelah menjalani penyidikan oleh Unit Tipidkor Polres Cirebon.

Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD) tahun 2015 lalu.

Pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi tersebut, diterima pihak Kejaksaan Negeri Sumber dan tidak menunggu lama akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

“Dari kepolisian hanya melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas yang dibutuhkan,“ kata Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra SIK di Aula Polres Cirebon, saat gelar perkara. (Johan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar