Citrust.id – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu menetapkan tersangka berinisial C, yang merupakan mantan kepala dinas di Indramayu.
Ia terlibat kasus dugaan korupsi proyek pembuatan prasarana tebing air terjun buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu Tahap V tahun 2019.
Proyek pembuatan prasarana tebing air terjun buatan tersebut berada di Kawasan Waduk Bojong Sari Indramayu.
Sejak tahun 2023, C berstatus sebagai saks kemudian naik status terhitung sejak Kamis 4 Juli 2024 statusnya menjadi tersangka.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu menemukan dua alat bukti yang cukup.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Arie Prasetyo, menyampaikan, tersangka C ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2B Indramayu.
Menurut Arie, berdasarkan hasil audit Inspektorat, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.189.871.205.
“Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” ujarnya, Senin (8/7/2024).
Tersangka C pada saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.
Arie juga mengindikasikan kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus itu.
“Penyidik terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Reza Pahlevi, menjelaskan, saat pelaksanaan proyek, terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian daerah dalam kasus itu.
“Dalam pelaksanaan proyek tersebut, terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian daerah. Saat ini, kami sudah memiliki alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi,” ungkap Reza.
Ia juga meminta dukungan masyarakat untuk penuntasan kasus itu. Kejaksaan Negeri Indramayu berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menuntaskan kasus ini hingga selesai.
“Kami fokus pada tahap lima dari proyek ini dan terus mendalami bukti-bukti yang ada,” kata Reza.
Kasus itu menjadi sorotan publik, mengingat dampak besar terhadap keuangan daerah dan pentingnya proyek tersebut untuk pengembangan pariwisata di Kabupaten Indramayu.
Kejaksaan Negeri Indramayu berjanji akan terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh fakta dan membawa keadilan bagi masyarakat.
Kasus tersebut terjadi pada tahun 2019, bukan pada masa pemerintahan Bupati Nina Agustina, karena Bupati Nina mulai menjabat pada Februari 2021.
Pemkab Indramayu di bawah Bupati Nina mendukung penuh pengusutan kasus korupsi yang merugikan Kabupaten Indramayu dan berharap pula dukungan terbaik masyarakat. (*)