Mahasiswa Minta Toko Obat Keras di Jalaksana Ditutup

KUNINGAN (CT) – Sejumlah aktivis mahasiswa meminta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Kuningan, mencabut izin operasi sebuah toko obat di Kecamatan Jalaksana KUningan. Pasalnya, toko tersebut menjual jenis obat keras atau lingkar merah.

“Terlepas siapa penjual obat keras, model tramadol atau sejenis. Pemda harus selektif dan atau tidak memberikan izin operasional,” kata Ajid salah seorang mahasiswa Kuningan, (21/05).

Dia mengatakan, jenis obat lingkar merah tentu harus mendapat resep dokter. Sebab, tidak sedikit para pembeli menyalahgunakan obat tersebut. “Awalnya semua obat baik, namun jika salahgunakan, otomatis membahayakan. Apalagi tramadol itu memiliki relatif harga murah dan dapat memabukkan,” ungkapnya.

Mahasiswa fakultas pendidikan itu menegaskan, sebelumnya banyak pembeli atau konsumen yang datang ke toko tersebut. “Ini penjualan jenis tramadol harus di tutup. Karena, berdasarkan catatan Badan Nasional Narkotika (BNN). Korban penyalahgunaan obat sejenis tramadol itu banyak. Mereka, rata – rata pelajar dan remaja tanggung,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya,  Guna melakukan pengumpulan data dan keterangan, atas dugaan kasus penjualan obat tramadol di Desa / Kecamatan Jalaksanan, petugas kepolisian memanggil sejumlah saksi. Salah satunya, Kasi Farmasi dan Perizinan Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan Dadang Abdurahman. Dirinya mengatakan, bahwa keberadaan toko obat di Jalaksana yang digerebek warga pada Sabtu lalu mempunyai izin usaha sebagai toko obat.

“Namun demikian, penjualan obat keras seperti trihex dan tramadol merupakan hal yang dilarang dilakukan oleh setiap toko obat dan ada sanksinya. Benar toko obat tersebut berizin dan masih tercantum dalam database Dinkes Kuningan. Bahkan masa berlaku izin toko obat tersebut hingga September 2017 mendatang,” ungkap Dadang ditemui di Sat Narkoba Polres Kuningan. (Ipay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *