LSM GMBI Pertanyakan Tempat Karaoke Diduga tak Memiliki Izin

Majalengkatrust.com – Keberadaan salah satu lokasi hiburan Karaoke BS (inisial-red) yang berada di Jalan KH. Abdul Halim, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, diduga belum mengantongi izin.

Hal itu diungkapkan Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Majalengka, H Agustinus Subagja, melalui Sekjen 2 LSM GMBI Distrik Majalengka, Tarkim Budiarto, kepada sejumlah awak media, saat menggelar jumpa pers, di sela-sela keberangkatan Rakorwil GMBI se-Jabar, di Sekretariat LSM GMBI Distrik Majalengka, Senin (13/11).

Menurut Tarkim, bahwa terungkapnya tempat hiburan BS karaoke yang diduga belum mengantongi izin beroperasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka tersebut.

Hal itu berdasarkan hasil audiensi LSM GMBI Distrik Majalengka dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Majalengka, pada Rabu (01/11) lalu.

“Dari hasil audiensi kami, tenyata pihak DPM PTSP Majalengka menyatakan belum mengeluarkan izin operasional terhadap Karaoke BS dikarenakan persyaratan administrasi yang diajukan pihak BS belum lengkap,” ujar Tarkim, sambil memperlihatkan surat berita acara hasil audiensi Karaoke BS, yang ditandatangani oleh Sekjen 2 LSM GMBI Majalengka dan kepala DPM PTSP tersebut.

Oleh karena itu, Tarkim berharap Pemerintah Daerah Majalengka, terutama kepada Satpol PP Majalengka untuk segera melakukan penutupan terhadap tempat lokasi hiburan Karaoke BS Tersebut. Lantaran hingga sampai saat ini sudah jelas tidak ada izin operasionalnya.

Lebih jauh Tarkim menambahkan, bahwa surat berita acara hasil audiensi tesebut, akan dibawa ke acara Rakorwil Jabar dan nantinya jika sudah ada persetujuan dari Ketua LSM GMBI Jabar.

Maka dalam Satu Minggu ini, jika pihak Satpol PP belum menutup tempat hiburan karaoke itu, maka pihaknya akan turun ke jalan untuk menggelar aksi dengan menerjunkan Ratusan anggota LSM GMBI.

BACA JUGA:  Ditipu Lewat SMS, Gadis Remaja Asal Cirebon Jadi Korban Pemerkosaan Teman Pacarnya

“Jadi sampai saat ini, kami menanyakan ada apa dengan Satpol PP? Kami berharap Satpol PP sudah saatnya untuk melaksanakan tugas fungsinya, selaku penegak perda,” imbuh Tarkim.

Apalagi, lanjut dia, selama ini warga yang tinggal di sekitar lokasi hiburan tersebut sudah merasa resah, bahkan selama ini kehadiran tempat hiburan tersebut juga tidak ada persetujuan izin lingkungan dari RT/RW setempat. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *