INDRAMAYU (CT) – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Indramayu, memberikan remisi kepada dua narapidana yang beragama Kristen. Pemeberian remisi berlangsung di Lapas, Jalan Jendral Gatot Subroto No. 4 Indramayu Desa Kepandean Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, Kamis (25/12).
“Di hari natal para Narapidana (Napi) mendapatkan remisi, begitupun lembaga pemasyarakatan kelas II B Indramayu mengusulkan dua Narapidana yang mendapatkan remisi akan tetapi hanya satu Narapidana yang sudah mendapatkan persetujuan remisi,” ujar Sarifudin Bagian Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Indramayu.
Menurutnya pihak lembaga pemasyarakatan sudah mengusulkan dua Narapidana untuk mendapatkan remisi akan tetapi baru satu Narapidana yang sudah mendapatkan persetujuan.
“Narapidana tersebut mendapatkan remisi 15 hari, karena kebetulan mayoritas Narapidana beragama muslim, jadi untuk Natal hanya dua orang yang kami usulkan dan yang baru mendapatkan remisi satu orang,” kata dia. (CT-112)