Libur Nataru, Masuk Majalengka Harus Bawa Hasil Tes Covid-19

  • Bagikan

Citrust.id – Jelang libur Natal dan Tahun Baru 2021, warga atau pendatang wajib yang ingin masuk Majalengka harus memiliki hasil tes negatif Covid-19.

Bupati Majalengka, Karba Sobahi, mengatakan, ketentuan itu bertujuan mengurangi risiko Covid-19. Jika ada bukti tes Covid-19, minimal rapid test, pihaknya memastikan pendatang masuk bisa ke Kabupaten Majalengka. Termasuk warga Majalengka yang baru pulang dari luar Majalengka atau mudik liburan Nataru.

“Kami juga memutuskan tetap menutup objek wisata saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Penutupan itu sudah diberlakukan sejak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM),” tegas Karna.

Karna menjelaskan, salah satu pertimbangan penutupan objek wisata, yakni tren kenaikan kasus Covid-19 di Kabupaten Majalengka. Setelah melakukan evaluasi, objek wisata tetap ditutup selama libur Natal dan Tahun Baru.

Dikhawatirkan banyak yang berlibur ke objek wisata. Jika membeludak berpotensi terjadi kerumunan. Karna berharap, para pengelola objek wisata menyadari kebijakan itu.

Karna menambahkn Objek wisata ditutup karena saat ini yang terpapar Covid-19 di Majalengka tinggi. Selain itu juga mencegah agar tidak ada lonjakan penularan Covid-19 yang masif.

“Kami imbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Semoga angka Covid-19 segera turun sehingga objek wisata bisa dibuka lagi,” tandasnya. (Abduh)

BACA JUGA:  Manfaat Ibu Hamil Mengonsumsi Air Mineral
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *