Citrust.id – Polres Cirebon Kota dengan Pemerintah Kota Cirebon sepakat untuk menerapkan lalu lintas dengan pola ganjil-genap di setiap akhir pekan. Penerapan pun dimulai pada Sabtu (12/2/2022) pagi.
Penerapan pola lalu lintas ganjil-genap ini juga, merupakan tindaklanjut dari surat edaran (SE) walikota Cirebon terkait pemberlakuan pola ganjil-genap seiring dengan pemberlakuan PPKM Level 3.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar, SH SIK MH menyampaikan, pola lalu lintas ganjil-genap ini sebagai upaya menekan kasus Covid-19 di Kota Cirebon.
“Dilakukan setiap akhir pekan dan berlaku untuk kendaraan yang datang dari luar wilayah III Cirebon,” ujarnya.
Selama pemberlakuan, kata Fahri, puluhan personil gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub dan BPBD Kota Cirebon turut berjaga di sejumlah titik yang sudah ditentukan.
“Pada operasi ini juga, petugas turut mengingatkan kepada warga bahwa pandemi Covid-19 belum usai. Sehingga perlu waspada dan menaati protokol kesehatan,” kata Fahri.
Perihal titik lalulintas pola ganjil-genap ini, sambung Fahri, ada empat pos disiagakan yakni, bundaran kantor Bakorwil atau Krucuk, Jalan Sudirman, Kalijaga Penggung dan bundaran Kedawung.
Hal serupa disampaikan Kasat lantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja, SIK CPHR menjelaskan, rencananya lalulintas pola ganjil-genap ini akan berlaku selama PPKM Level 3.
“Untuk waktunya pemberlakuan, kalau Sabtu dimulai pukul 10.00-20.00 WIB. Sedangkan Minggu dimulai pukul 08.00-16.00 WIB,” jelas dia.
Perlu diketahui, petugas gabungan juga tidak hanya memberlakulan lalulintas pola ganjil-genap, melainkan mengingatkan masyarakat di sejumlah tempat yang berpotensi keramaian. (Aming)