Citrust.id – Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kabupaten Majalengka dihadiahi timah panas karena melawan petugas menggunakan golok saat hendak ditangkap oleh Satreskrim Polres Majalengka.
“Satu dari tiga pelaku curat berhasil ditangkap. Dua pelaku lagi melarikan diri. Pelaku menggasak motor yang sedang terparkir di depan kosan dengan cara menggunakan kunci palsu,” ujar Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat didampingi Kasat Reskrim, AKP M. Wafdan Muttaqin, Kamis (30/4).
Tiga warga Indramayu yang diduga pelaku curanmor berinisial KS (38), AT (DPO) dan RT (DPO), Selasa (28/4).
“Pada saat akan meringkus tersangka, petugas sempat meletuskan tembakan peringatan, tetapi tersangka malah balik menyerang petugas menggunakan golok yang diselipkan di balik jaket. Petugas langsung melakukan tindakan terukur ke bagian punggung sebelah kanan tersangka, sedangkan kawannya berhasil melarikan diri,” jelas AKBP Bismo.
“Pelaku mengaku telah melakukan 3 kali pencurian, satu kali di Indramayu dan dua kali di Majalengka. Pelaku adalah residivis terkait perkara curas dan curat. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Abduh)