Lakukan Sidang Lapangan di PLTU 2 Cirebon, Majelis Hakim: Kita Mencari Kebenaran Materil!

Cirebontrust.com – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, melakukan sidang lapangan di lokasi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2‎, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, terkait sengketa gugatan hukum izin lingkungan yang dilakukan 6 nelayan Desa Kanci Kulon, terhadap Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Provinsi Jawa Barat, Kamis (02/03).

Pada persidangan ‎yang ke-8 ini, majelis hakim yang disaksikan tim kuasa hukum kedua belah pihak melakukan peninjauan di dua titik yang disengketakan para penggugat. Hal itu dilakukan untuk melihat data fisik di lapangan, untuk mencari kebenaran materil.

“Objek sengketa TUN ini biasanya beschikking atau surat putusan. Apabila surat itu berkaitan dengan data fisik, misalnya izin lokasi, IMB, sertifikat dan lainnya, itu sedapat mungkin dilakukan sidang setempat. Karena di TUN itu konteksnya mencari kebenaran materil selain memeriksa surat-surat tadi,” terang Sutiyono, Ketua Majelis Hakim di lokasi sidang lapangan.

Soal putusan, dirinya menjelaskan masih ada beberapa tahap proses persidangan. Diantaranya, penyempurnaan bukti, kemudian saksi, setelahnya kesimpulan, dan terakhir putusan.

“Sudah jelas kalau proses peradilan itu hasilnya nanti dituangkan dalam putusan. Untuk saksi itu sendiri, mungkin bisa menghadirkan saksi ahli. Nanti bukan tidak mungkin, itu bisa beberapa kali persidangan, setidaknya bisa 3 kali. Kemudian kesimpulan, itu bisa 5 atau 6 kali persidangan, tergantung nanti,” jelasnya. (Riky Sonia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *