CIREBON (CT) – Kasus tindak penganiayaan yang dialami seorang warga, Kaidi alias Asiong, pada pada Sabtu lalu (07/05) oleh sejumlah debt kolektor sudah dilaporkan ke Polres Cirebon.
Dikatakan kuasa hukum korban, Bildansyah ditemani Marhendi dan Titin Prialianti, mendesak pihak Kepolisian agar mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menimpa kliennya tersebut.
Bildansyah menceritakan, kekerasan yang dialami oleh kliennya, bermula ketika korban terlilit hutang kepada seorang pengusaha berinisial TH. Diduga ingin segera membayar, akhirnya TH menyuruh sejumlah debt kolektor untuk menagih hutangnya kepada Kaidi.
Namun, saat beberapa debt kolektor mendatangi rumah Kaidi di daerah Perumnas, Kaidi diminta ikut dengan Debt Kolektor yang berjumlah sekitar 7 orang ke salah satu Hotel di Kota Cirebon. Merasa curiga, Kaidi akhirnya meminta untuk mengendarai mobilnya sendiri.
Dalam perjalanan, Kaidi memutar arah sebelum ke tempat tujuan dan langsung menuju Mapolsek Selatan Timur, dengan tujuan mencari perlindungan. Setelah sampai dan sempat bernegosiasi dengan salah satu Debt Kolektor tersebut, Kaidi meninggalkan Mapolsek dengan dikawal salah satu Anggota kepolisian.
Namun saat masih di sekitar Mapolsek, lanjut Bildansyah, salah satu debt kolektor memukul korban. Anggota polisi melerai dan para debt kolektor langsung kabur.
“Kita ada penegak hukum, ya proses dengan hukum, jangan main hukum sendiri. Saya meminta kepada Kapolresta Cirebon untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” ujar Bildansyah saat memberikan keterangannya, Senin (16/05).
Hingga saat ini, menanggapi kasus tersebut, pihak Kepolisian sudah melakukan pemanggilan kepada TH yang kini sedang berada di Kebumen.
“Saya apresiasi pihak Kepolisian yang sudah bergerak untuk kasus ini. Pihak kepolisian juga berjanji jika dalam pemanggilan ini tidak diindahkan oleh Tan, maka akan dilakukan penjemputan paksa oleh pihak Kepolisian,” katanya.
Kuasa Hukum juga meminta agar pelaku penganiayaan dari Debt Kolektor berinisial J segera diproses.
“Selain pemanggilan TH, pelaku penganiayaan juga harus diproses seusia hukum yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Wilayah III Cirebon, Budi Joko Witantri meminta dengan tegas agar pihak Kepolisian mengusut dan memproses kasus tersebut sampai tuntas. Menurutnya, kejadian tersebut tidak boleh terulang kembali, khususnya di Kota Cirebon.
“Peradi dengan tegas meminta pihak Kepolisian mengusut tuntas dan memprosesnya sesuai hukum. Pihak kepolisian juga harus mengantisipasi agar kejadian ini tidak terulang kembali. Ini negara hukum, tidak dibenarkan main hakim sendiri,” kata Budi Joko. (Iskandar)