Citrust.id – Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan perekam bagi Lembaga Jasa keuangan, karena fungsinya bagi masyarakat adalah sebagai pengecekan sekala berkala antara yang dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan dalam SLIK apakah terjadi perbedaan dengan data yang sebenarya.
Selain itu SLIK bagi para pemberi kredit pinjaman juga sangat berguna, karena akan memberikan analisa kredit untuk meminamalisir kalau ada kredit yang bermasalah. hal itu dikatakan oleh Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Boedi Armanto (05/01/2018) dilansir Kompas.
Menurutnya lagi, maka bagi masyarakat yang akan yang akan melakukan peminjaman keuangan kepada lembaga jasa keuangan maka harus dispilin kaitannya dengan pembayarannya sehingga akan menajaga kepatuhan pembayarannya dengan tepat waktu. /SW
Komentar