Majalengkatrust.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Majalengka memperpanjang masa perbaikan syarat administrasi seperti foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) minimal 1:1000 atau seperseribu dari jumlah penduduk bagi 4 parpol yang mendaftar calon peserta Pemilu 2019 yang mendaftar di hari terakhir kemarin sampai pukul 24.00 WIB.
Ketua KPUD Majalengka Supriatna mengungkapkan perpanjangan masa perbaikan diumumkan oleh KPU RI melalui surat edaran nomor: 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas Hasyim Asy’ari.
Supriatna menyebutkan ada 4 parpol yang belum melengkapi berkas di KPU. Oleh karena itu, berdasarkan surat edaran tersebut parpol diberi kebijakan waktu tambahan satu hari (24 jam) untuk melengkapi semua persyaratan.
“Ada beberapa partai yang masih melakukan perbaikan, diantaranya partai PKB, PKPI, Hanura dan partai Idaman. Ada surat edaran terbaru dari KPU RI itu diperpanjang satu kali 24 jam,” kata Supriatna, Selasa (17/10).
Dikatakan dia, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Majalengka, mencatat ada 16 Partai Politik (Parpol) yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Majalengka hingga Senin (16/10) kemarin.
Ketua KPUD Majalengka, Supriyatna, menyatakan dari 20 partai politik yang akan mengikuti pemilu 2019, hingga batas akhir pendaftaran ke KPUD Majalengka pada Senin (16/10) pukul 24.00 WIB, sudah 12 partai politik yang lolos verifikasi Pemilu 2019 dan 4 partai politik lainnya masih dalam masa perbaikan berkas untuk verifikasi administratif.
Dikatakan dia, 12 partai politik yang lolos verifikasi data keanggotaan sesuai SIPOL, KTA dan KTP itu, diantaranya adalah partai PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, Gerindra, PPP, PKS, PAN, Nasdem, Perindo, PBB, Partai Berkarya dan Partai Garuda. (Abduh)