Citrust.id – KPU Kota Cirebon memutuskan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dilaksanakan pada Sabtu, 22 September 2018.
Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, menjelaskan, penentuan jadwal pelaksanaan PSU mutlak wewenang KPU. Artinya, penentuan jadwal PSU tidak memerlukan kesepakatan kedua paslon.
Emirzal melanjutkan, ada sejumlah pertimbangan pihaknya menetapkan pelaksanaan PSU pada hari dan tanggal tersebut. Selain berdasarkan masukan dari KPU RI, pada PKPU Tahun 2018 juga disebutkan, PSU bisa dilaksanakan di hari libur maupun hari kerja.
“Selain itu, kami ingin PSU dilaksanakan sebelum hari pertama masa kampanye pemilu 2019. Hari pertama kampanye pemilu 2019 dilaksanakan pada Rabu, 23 September 2018 atau sehari setelah PSU,” katanya.
Menghadapi PSU nanti, imbuh Emirzal, KPU Kota Cirebon telah melakukan berbagai persiapan. Kemarin, telah dilaksanakan pembentukan serta pelantikan PPK dan PPS yang dilanjukan bimtek yang digelar hari ini atau Minggu (16/9). Sedangkan surat suara telah tiba dari percetakan di Solo hari ini.
“Selanjutnya kami akan menggelar sosialisasi tahapan pelaksanaan PSU dengan mengundang sejumlah stakeholder terkait, kedua paslon dan tim kampanye,” pungkasnya. /haris