KPU Kota Cirebon Tetapkan DPS Pemilu 2019 Sebanyak 233.307 Pemilih

Citrust.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum, Rabu 17 April 2019, sebanyak 233.307 pemilih yang terdiri dari 115.357 pemilih laki-laki dan 117.950 pemilih perempuan. Adapun jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 969 dari 22 kelurahan di Kota Cirebon.

Jumlah DPS tersebut disahkan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum 2019, Minggu (17/6).

Acara yang berlangsung di Aula KPU Kota Cirebon tersebut dihadiri Panwaslu Kota Cirebon, perwakilan partai politik peserta pemilu 2019 tingkat Kota Cirebon, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panwascam se-Kota Cirebon.

Pada kesempatan itu, Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, mengatakan, pelaksanaan rapat pleno tersebut sepenuhnya mengacu pada Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Dijelaskan Emirzal, jumlah DPS Pemilu 2019 meningkat dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Serentak Tahun 2018. Berdasarkan Rapat Pleno Penetapan DPT Pemilihan Serentak Tahun 2018, jumlah pemilih sebanyak 230.446 pemilih ditambah pemilih pemula sebanyak 2.861 pemilih, sehingga DPS Pemilu 2019 sebanyak 233.307 pemilih.

“Berkaitan dengan meningkatnya jumlah TPS, berdasarkan Pasal 9 Ayat 3, Penyusunan Daftar Pemilih dilakukan dengan membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 orang,” ujar Emirzal. /haris

BACA JUGA:  Gandeng UMKM, Perindo Kota Cirebon Dukung Pacific Paint Tour D'Keraton 2018

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *