KPU Kota Cirebon Musnahkan Ratusan Surat Suara yang Rusak

Citrust.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon memusnahkan 291 surat suara Pilwalkot 2018 karena tak dapat digunakan atau rusak, Rabu (23/5). Ratusan surat suara yang rusak itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kegiatan tersebut dihadiri Anggota KPU Kota Cirebon Moh. Arief, Dita Hudayani, dan Sanusi serta disaksikan langsung Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Cirebon, Susilo Waluyo dan Mohamad Joharudin.

Ratusan lembar surat suara yang rusak itu terdiri dari surat suara tanpa desain 77 lembar, surat suara yang bagian depan belum tercetak 16 lembar dan surat suara yang sobek 11 lembar.

Ada pula surat suara yang salah posisi potong tiga lembar, kertas kusut 20 lembar, warna latar belakang pucat atau tidak cerah 17 lembar, terdapat tumpahan tinta 97 lembar, gradasi warna corak tidak sempurna 15 lembar dan titik hitam pada kolom pasangan calon 35 lembar.

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, menjelaskan, ratusan surat suara yang rusak itu merupakan hasil penyortiran pada 18-19 Mei lalu. Sebanyak 236.485 lembar surat suara diterima KPU Kota Cirebon. Sedangkan yang bisa digunakan sebanyak 236.173 lembar.

“Di luar itu dibutuhkan pula surat suara tambahan. Dengan demikian diperlukan kembali surat suara sebanyak 312 lembar,” katanya.

Untuk memenuhi kekurangan surat suara, KPU Kota Cirebon telah mengajukan permintaan kepada pihak percetakan di Solo, Jawa Tengah. /haris

BACA JUGA:  Berangkat Salat Ashar, Jemaah Haji Kab. Cirebon Meninggal‎ Dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *