Citrust.id – Melihat keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang membacakan putusan Sidang Ajudikasi Antara PBB dengan KPU, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rapat pleno yang akan dilakukan pada hari senin tanggal 5 Maret 2018 di kantornya.
Menurut Komisioner KPU, Hasyim, yang juga ikut dalam proses ajudikasi di Kantor Bawaslu mengatakan bahwa keputusan itu akan dilihat dan dipelajari serta dipertimbangkan untuk melakukan langkah. ” keputusan ajudikasi bawaslu akan kita lihat, pertimbangkan, oleh karenanya kita akan melaksanakan rapat pleno untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau bagaimana, besok hasil plenonya,”katanya (04/03/2018) diwartakan tribun.
Sebelumnya diketahui bahwa Bawaslu RI dalam sidang ajudikasi PBB secara sah menyatakan sah sebagai peserta pemilu 2019. “keputusan bawaslu sah dari eksepsi pokok perkara pemohon untuk dikabulkan seluruhnya, kedua, dinyatakan bahwa Partai Bulan Bintang dinyatakan sebagai peserta pemilu 2019, sebagai pemilu DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten,” ujar ketua Bawaslu RI Abhan. /sw