KPKNL Berhasil Lelang Surat Suara Bekas Senilai Rp173 juta

Cirebontrust.com – Sebanyak 125 ton surat suara bekas pemilihan Bupati Cirebon, legislatif, dan presiden 2014 lalu berhasil dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Total nilai kertas suara sebanyak 125 ton tersebut Rp173 juta. Pemenang lelang sendiri baru memberikan uang jaminan seharga Rp30 juta di KPKNL tersebut.

Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon sedang menunggu pemenang lelang untuk mengambil seluruh kertas suara tersebut. Ketua KPU, Syaefudin Jazuli mengatakan, sesuai peraturan KPU maka waktu pelelangan bekas surat suara harus menunggu hingga dua tahun.

Namun, saat ini sudah keluar peraturan KPU baru, di mana pelelangan untuk surat suara pilkada serentak 2018 bisa dilelangkan sesudah pasangan calon terpilih dilantik.

“Jadi, untuk pilkada serentak 2018 nanti tidak perlu menunggu dua tahun lagi. Kalau harus menunggu waktu dua tahun, surat suara banyak yang rusak karena faktor cuaca, tahu sendiri saat ini hujan terus datang sehingga banyak surat suara yang rusak. KPU Kabupaten Cirebon kan tidak memiliki gudang yang representatif,” ujar Asep, panggilan akrab Syaefudin.

Selama ini, KPU Kabupaten Cirebon hanya memiliki satu gudang yang digunakan untuk menempatkan logistik bekas Pilbup 2013, Pileg 2014, serta pilpres 2014. Namun, gudang ini tidak sanggup menampung seluruh bekas logistik tersebut, sehingga KPU menempatkan sebagian besar logistik, terutama surat suara di belakang kantor.

“Kami tempatkan di ruangan terbuka, digeletakkan begitu saja dan bertumpuk. Mau bagaimana lagi, kami tidak memiliki gudang lagi, makanya nanti kami diuntungkan oleh peraturan KPU yang baru, dimana pelelangan surat suara yang sudah tidak terpakai lagi bisa dilakukan setelah paslon terpilih dilantik,” katanya. (Iskandar)

BACA JUGA:  PT Equityworld Futures (EWF) Peringkat Tiga Pialang Bilateral Teraktif 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *