Citrust.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon bergerak cepat memberikan pendampingan terhadap S (16), remaja penyandang disabilitas yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum perawat di salah satu rumah sakit di Cirebon.
Ketua KPAID Cirebon, Fifi Sofiah, menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon Kota.
“Kami akan mendampingi korban sampai kasus ini benar-benar terungkap. Pendampingan tidak hanya dilakukan selama penyelidikan, tetapi juga dalam proses pemulihan trauma,” ujar Fifi, Minggu (11/5/2025).
Menurut Fifi, pendampingan terhadap korban kali ini akan dilakukan secara khusus karena korban merupakan anak berkebutuhan khusus. Oleh karena itu, pemulihan trauma akan ditangani oleh tenaga profesional di rumah aman milik KPAID Cirebon.
“Kami siapkan psikiater yang akan mendampingi korban agar trauma yang dialami bisa tertangani secara maksimal. Karena korban memiliki kebutuhan khusus, pendekatannya pun akan berbeda,” tuturnya.
Fifi juga mengapresiasi gerak cepat Unit PPA Polres Cirebon Kota dalam menangani laporan dugaan pelecehan seksual tersebut. Ia menilai respons cepat dari aparat menjadi langkah awal yang penting dalam mengungkap kebenaran.
“Saya mengapresiasi Unit PPA Polres Cirebon Kota yang sigap menindaklanjuti laporan ini. Kami berharap ada titik terang sehingga pelaku bisa segera diproses hukum,” katanya.
Ia turut mengingatkan pihak rumah sakit agar tidak menutup-nutupi kejadian tersebut dan mendukung penuh proses penyelidikan.
“Pihak rumah sakit harus terbuka. Jangan ada yang ditutupi dalam memberikan keterangan. Tidak perlu takut atau khawatir, justru keterbukaan akan mempercepat proses hukum,” pungkas Fifi.
Kasus itu tengah dalam penyelidikan aparat kepolisian. KPAID Cirebon menegaskan akan terus mengawal hingga korban mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak. (Haris)