Kota Cirebon Bakal Miliki Perda soal Zakat

CIREBON (CT) – Meski sudah memiliki dasar yang kuat dari sisi agama, zakat di Kota Cirebon rupanya belum memiliki aturan hukum positif untuk mengatur penerimaan hingga penyaluran zakat itu sendiri.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cirebon, KH. Sujai Amin menjelaskan bahwa rancangan pembuatan peraturan daerah (perda) untuk mengatur sirkulasi zakat, sudah diusulkan oleh Walikota Cirebon terdahulu Ano Sutrisno.

“Namun, beliau rupanya dipanggil oleh Allah terlebih dahulu, dan berkas rancangan itu pun jadi terabaikan,” curhat Sujai.

Ditanya perihal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Cirebon, melalui Asisten Daerah (Asda) Pembangunan, Jaja Sulaeman memaparkan bahwa rancangan di tingkat BAZ pusat udah selesai, tinggal diatur sesuai dengan pemetaan lapangan dan kebijakan dari masing-masing daerah.

“Draf rancangan perda sudah jadi, kajian lapangan juga sudah dipaparkan oleh BAZ, tinggal keputusan pemangku kebijakan di tingkat daerahnya saja,” ujar Jaja.

Meski belum diketahui secara rinci, Perda Zakat nantinya diproyeksikan akan mengatur soal penerimaan dan penyaluran zakat hingga kepastian keberadaan Badan Amil Zakat di Kota Cirebon. Perda Zakat juga diketahui akan mengatur sistem zakat baru, yang disebut dengan zakat profesi yang dikhususkan untuk kalangan PNS. (Wilda)

BACA JUGA:  11 Pengacara dan Anggota LSM Laporkan Sukaryadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *