Korupsi BPR KR Indramayu, Kejati Jabar Periksa Sejumlah Saksi

Citrust.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) awal pekan ini menahan dua tersangka kasus korupsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR), Kabupaten Indramayu.

Keduanya adalah mantan Direktur Utama BPR KR berinisial S dan seorang debitur berinisial DH. Penahanan mereka atas sangkaan penyimpangan kredit sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp34 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Barat, Riyono, menjelaskan, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Negara Klas I Kebonwaru, Bandung. Penahanan itu berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai 5-24 Desember 2022.

“Keduanya tersangka melakukan penyimpangan pemberian kredit di Perumda BPR KR Indramayu tahun 2020 hingga 2021,” kata Riyono, dalam keterangan yang diterima Citrust.id, Kamis (8/12/2022).

Dalam perkembangan yang sama, sumber di Kejati Jabar mengatakan, sampai saat ini, sejumlah nama telah memenuhi panggilan Kejati Jabar untuk pemeriksaan. Jumlahnya, kata dia, bahkan sudah puluhan orang.

Terperiksa sebagian besar dalam kapasitas awal sebagai saksi kasus korupsi BPR KR Indramayu. Namun demikian, jika dalam perkembangan penyelidikan berubah, maka terperiksa yang sebelumnya berstatus saksi bisa menjadi tersangka.

Mereka yang diperiksa adalah direksi dan pegawai BPR KR, kalangan pengusaha, kontraktor, PNS, dan beberapa debitur berprofesi lain.

Dan dalam waktu dekat, secara maraton, para debitur bermasalah itu akan dipanggil untuk pemeriksaan bergilir di Kejati Jawa Barat. (Haris)

BACA JUGA:  Walhi Kecam Kasus Ancaman Pembunuhan Ayah Wartawan Jangan Jadi Salim Kancil Kedua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *