Komisi IX DPR RI Minta BNP2TKI Advokasi 102 Buruh Migran Yang di Tangkap Petugas Malaysia

Citrust.id – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem Amelia Anggraeni meminta kepada BNP2TKI untuk melakukan langkah-langkah strategis berkaitan dengan terjadinya penahanan 102 buruh migran asal Jawa Tengah oleh petugas Malaysia.

Amelia menyatakan, bahwa penahanan yang dilakukan oleh petugas malaysia ini tidak berdasar secara legalitas. “status legalitas mereka tidak bersalah, akan tetapi persoalan itu hanya kaitan penempatan kerjanya yang harsunya di Selangor akan tetapi di Malaka, makanya kita meminta kepada BNP2TKI agar melakukan upaya-upaya srrategis agar bisa melindungi 102 buruh yang ditangkap di malaysia,” katanya (15/02/2018) dilansir tribun.

Lanjutnya lagi, bahwa kedatangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) itu merupakan permintaan negara yang bersangkutan, makanya kemudian harus dikeluarkan dari tahanan dan di tempatkan sesuai dengan job yang menjadi tujuan pekerjaany atau job order. Diungkap bahwa penangkapan oleh Malaysia kepada buruh migran Indonesia ini kesalahan dalam soal penempatan kerja. /sw

BACA JUGA:  Konsumsi Pertalite dan Pertamax Melonjak Selama Libur Lebaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *