Komisi III DRPD Nilai Forum Muskel Belum Optimal Bahas DTSEN

  • Bagikan
Komisi III DRPD Nilai Forum Muskel Belum Optimal Bahas DTSEN
Komisi III DRPD nilai Forum Muskel belum optimal bahas DTSEN. (ist.)

Citrust.id – Komisi III DPRD Kota Cirebon kembali menggelar rapat kerja membahas akurasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dinilai masih belum optimal.

Rapat tersebut mengundang pemangku kepentingan terkait yaitu Badan Pusat Statitstik (BPS), Dinas Sosial, serta camat dan lurah se-Kota Cirebon.

Memimpin rapat, Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf, menegaskan, validitas data harus menjadi prioritas dalam penyusunan DTSEN. Ia menyebut, data sosial harus benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat di lapangan.

“Harus ada data yang dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Pemerintah sekarang mengklaster jadi 10 desil, kita berharap datanya akurat dan berkeadilan,” ujar Yusuf.

Ia menjelaskan, meskipun penetapan desil dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah memiliki ruang untuk mengusulkan perubahan data. Mekanisme tersebut dilakukan melalui musyawarah kelurahan (muskel) yang menjadi titik awal verifikasi, evaluasi, dan pembaruan DTSEN.

“Data bisa akurat dengan melibatkan pemerintah di tingkat kelurahan, RW, dan RT yaitu melalui muskel. Ruang diskusi, pembaruan, update data, legalitasnya di situ,” katanya.

Senada dengan Yusuf, anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon Umar Stanis Klau juga menjelaskan, muskel merupakan mekanisme yang berkeadilan karena berbasis by name by address.

Dengan pendekatan tersebut, proses verifikasi dinilai lebih transparan serta mampu meminimalkan potensi penerima yang tidak tepat sasaran.

Komisi III pun merekomendasikan agar pelaksanaan muskel digelar secara lebih rutin dan selaras dengan semangat Peraturan Menteri Sosial Nomor 3/2025. Ia menilai frekuensi pelaksanaan di Kota Cirebon yang saat ini hanya satu kali dalam setahun masih jauh dari ideal.

“Rekomendasi kami, muskel digelar selaras dengan Permensos. Idealnya sebulan sekali dan minimal tiga bulan sekali agar evaluasi dapat terpantau secara real time,” tegas USK, sapaannya.

BACA JUGA:  Rapat paripurna DPRD Sahkan Raperda PDRD

USK juga menegaskan bahwa data sosial bukan sekadar angka administratif, melainkan fondasi kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Akhirnya data DTSEN ini harus berkeadilan, data berangkat dari kondisi riil masyarakat itu sendiri,” pungkasnya. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *