Kisruh Lahan PLTU II, Bupati Cirebon: Penggarap Tanah Jangan Asal Klaim!

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Adanya klaim dari warga sekitar yang tanahnya akan dijadikan lokasi PLTU II, diminta Bupati Cirebon Sanjaya Purwadi Sastra untuk menunjukan bukti yang sah. Bupati Sanjaya pun meminta agar para penggarap tanah lahan yang akan dijadikan PLTU II tersebut untuk tidak mengklaim milik mereka.

Sunjaya kembali menegaskan, tanah yang berlokasi di empat Desa di Kecamatan Astanajapura tersebut merupakan tanah milik negara.

“Kalau memang para penggarap ini merasa sah memiliki tanah tersebut, maka harus ditunjukkan dengan bukti kepemilikan tanah yang sah, berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat,” ujar Sunjaya saat berada di Desa Cipeujeuh, beberapa waktu yang lalu.

Sunjaya menambahkan, mengenai nominal harga Rp 5-10 juta per Kopang yang dianggap terlalu murah, menurutnya itu adalah uang kerohiman atau uang kebijaksanaan. Sunjaya pun menegaskan nominal tersebut bukan untuk ganti rugi tanah tersebut.

“Kalau kita ikuti prosedur yang ada, maka kita tidak perlu memberikan uang kerohiman tersebut. Ini karena Pemkab peduli, itu kenapa kita berikan,” katanya.

Bahkan, Sunjaya mempertanyakan penggarap yang menempati lahan di lokasi tersebut. Sunjaya mempertanyakan mengenai izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menurutnya, kalau pun para penggarap menggunakan lahan di atas tanah timbul yang berada di lokasi tersebut, maka itu bisa disebut penyerobotan.

“Tanah timbul itu merupakan kewenangan negara,” ujar Sunjaya.

Sunjaya juga meminta para kuwu di empat desa yaitu Desa Astanamukti, Desa Kanci, Desa Kanci Kulon, dan Desa Waruduwur untuk aktif melakukan pendekatan dengan warga dan memberikan pengertian kepada mereka.

“Kalau diajak berdialog mungkin masyarakat akan mengerti,” imbuhnya. (Iskandar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *