Cirebontrust.com – Ketua Koperasi Himpunan Transportasi Online Bersama (HTOB) Korwil Cirebon mengimbau kepada seluruh transportasi online yang ada di wilayah III Cirebon, untuk segera mendaftarkan diri ke badan hukum yang ada di Cirebon.
Hal tersebut didasari atas Permenhub nomor 26 tahun 2017, sebagai syarat transportasi online baik roda dua juga roda empat, harus berbadan hukum demi ketertiban berlalulintas.
Muhamad Futiva Ramdani atau yang akrab disapa Ivan, selaku ketua koperasi HTOB, mengajak kepada semua angkutan online baik roda dua dan empat untuk segera mendaftarkan ke badan hukum yakni ke PT Koperasi BUMN/BUMD, salah satunya Koperasi HTOB.
Ivan menambahkan, untuk di wilayah III Cirebon sendiri transportasi online baru sepertiganya yang sudah berbadan hukum.
“Jadi harapan saya segera daftarkan diri ke badan hukum yang ada di Cirebon, supaya kedepannya enak dalam beroperasi,” tegas Ivan. (Agus)