Penggunaan Insinerator Langgar Undang-undang
Cirebontrust.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, menolak penggunaan Insinerator di Kabupaten Cirebon. Pasalnya hal itu bertentangan dengan Undang-undang (UU) nomor 18 tahun 2008 tentang pengolahan sampah berupa pembakaran, dan UU nomor 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.
“Insinerator jelas berbahaya, karena semua jenis sampah dikumpulkan kemudian dibakar jadi satu. Walaupun dibakar di atas suhu 1000 derajat celcius, tetap menimbulkan racun. Di antaranya, mercuri, dioxin, dan furan, yang berdampak pada fungsi otak, hati, ginjal, genetis, dan janin,” papar Wahyu Widianto, Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Jabar, saat ditemui di Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Senin (17/07).
Selain berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan. Insinerator juga memerlukan biaya yang sangat besar, khususnya anggaran operasional. Bahkan karena tak mampu lagi menanggung biaya operasional, dua kota besar seperti Bandung dan Surabaya terpaksa berhenti di tengah jalan, hingga tidak jadi menggunakan alat tersebut.
‎Bukan hanya di dalam negeri, di luar negeri, seperti Negara Filipina pun akhirnya membatalkan penggunaan Insinerator untuk meminimalisisr persoalan sampah. Hal ini membuktikan, penggunaan alat tersebut sangat beresiko dan berdampak buruk.
“Jika tetap menggunakan Insinerator, Pemkab Cirebon harus melaporkan level pencemarannya. Uji emisi setiap 6 bulan sekali di lab yang terakreditasi, dan lab tersebut hanya ada di Singapura. Yang persatu nano dioxin itu harganya Rp1 juta. Apakah Pemkab sanggup untuk membayar uji lab tersebut,” terang Wahyu.
Untuk solusi penanganan sampah di Kabupaten Cirebon, Walhi Jabar menganjurkan 3R, yakni Reduce, Reuse, dan Recycle. Yang artinya, Reuse berarti menggunakan kembali sampah yang masih dapat digunakan untuk fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya. Reduce berarti mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah, dan Recycle berarti mengolah kembali (daur ulang) sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat.
“Hal inilah yang seharusnya dilakukan. Selain itu, perlu adanya pemilahan sampah dari rumah masing-masing, dan dinas terkait terus lakukan sosialisasi pada masyarakat,” tutup Wahyu. (Riky Sonia)