Ketika Insinerator Membuat Labil Pemkab Cirebon (1/2)

Insinerator Jadi Solusi Sampah di Cirebon?

Cirebontrust.com – Sampah, salah satu persoalan besar Pemerintah Kabupaten Cirebon yang hingga kini belum bisa diselesaikan. Berbagai cara dan sistem penanganan sudah dilakukan oleh Pemkab. Salah satunya pencanangan penggunaan Insinerator atau mesin pembakar sampah.

Melalui Dinas Lingkungan Hidup, Pemkab Cirebon akan membangun Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di tiap desa sekaligus dengan Insineratornya. Demi memuluskan proyek tersebut, Pemkab menganggarkan dana sebesar Rp2,2 miliar yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketika Insinerator Membuat Labil Pemkab Cirebon (2/2)

“Untuk realisasi kegiatan pembangunan TPS-nya sendiri, dalam hal ini pemerintah daerah melalui APBD sudah menyiapkan dana Rp2,2 miliar yang tersebar untuk 424 desa,” ungkap Hermawan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, saat meninjau TPS Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang beberapa waktu lalu.

Rencana penggunaan Insinerator sebenarnya sudah dicanangkan sejak ‎Bulan Oktober tahun 2016 lalu, atas dasar tidak adanya lahan atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) selain di Kecamatan Ciledug.

Sedangkan lokasi yang berada di bantaran Sungai Cisanggarung itu diprotes warga, karena mencemari sungai yang menjadi salah satu sumber mata air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Selain itu, juga bau busuk yang sangat menyengat mengganggu daerah pemukiman yang berdekatan dengan TPA tersebut. Diperparah dengan penanganan sampah di TPA yang masa kontraknya habis tahun ini terkesan asal-asalan.

Indikasinya adalah sampah yang menumpuk, karena menjadi pusat pembuangan se-wilayah Kabupaten Cirebon itu terbakar dan ‎dibiarkan. Sehingga asap yang mengepul dari TPA itu mencemari udara di lingkungan sekitar.

Ketika itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menganggarkan ke dalam anggaran perubahan 2016 untuk membeli Insinerator. Yang akan di tempatkan di delapan lokasi. Yakni, Palimanan, Sumber, Gegesik, Gunungjati, Mundu, Ciledug, dan Gebang, serta Dukuhwidara.

BACA JUGA:  Lala Diah Pitaloka Raih Emas Kejuaraan Dunia Karate Junior

Akan tetapi, selang dua bulan, dengan alasan mencemari lingkungan, legislatif membatalkan pembelian Insinerator, dan sebagai gantinya membeli 9 truk pengangkut sampah. Dengan tujuan bisa digunakan untuk mengangkut sampah yang tercecer di jalanan.

Lagi-lagi, satu bulan kemudian, tepatnya pada Januari 2017 berubah kembali, yang dulunya membatalkan, malah kini dewan mendorong eksekutif agar segera membeli Insinerator‎. Pasalnya, berdasarkan riset yang dilakukan oleh konsultan, bahwa Insinerator tidak ada dampak terhadap lingkungan. (Riky Sonia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *