Cirebontrust.com – Calon Kepala Daerah yang melakukan politik uang saat kampanye bisa didiskualifikasi.
Ketua Pantia Pengawas Pemilu Kabupaten Cirebon, Nunu Sobari mengatakan ada sanksi yang menunggu apabila salah satu calon kepala daerah melakukan politik uang. Menurutnya jika calon tersebut terbukti maka pencalonan calon di KPU bisa dibatalkan.
“Sanksinya kalau terbukti terutama politik uang bisa pembatalan dari pencalonan,” kata Nunu saat Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Dalam Rangka Pilkada Serentak di Hotel Apita, Kamis (26/10).
Menurut Nunu jika ditemukan pelanggaran oleh calon kepala daerah, maka warga bisa melaporkan ke kantor Paswaslu Kabupaten Cirebon. Namun jika Panwascam sudah dibentuk, maka warga cukup melaporkan kepada Ketua Panwascam setempat.
“Ini kita melakukan upaya pencegahan pelanggaran saat Pilbup nanti. Masyarakat kita libatkan agar nanti mereka bisa melakukan pengawasan di tempat masing- masing. Ini ada dari organisasi kepemudaan ikut juga,” katanya.
Kepada perwakilan pemuda ini, mereka diharapkan melakukam sosialisai kepada masyarakat untuk menghindari pelanggaran pilkada.
“Sebelum itu mereka juga sosialisasi kepada masyarakat supaya tidak melakukan pelanggaran misal politik uang ataupun kampanye di tempat ibadah, itu tidak boleh,” imbuhnya. (Iskandar)