Citrust.id – Merasa tersinggung dan kesal karena ditagih hutang, TD (34), warga Kecamatan Sukahaji, Majalengka, membacok FN (34), warga Desa Kadipaten. Polres Majalengka pun menangkap TD, Senin (29/1/2024) atau kurang dari 36 jam setelah kejadian.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, menjelaskan, tersangka TD (34) merasa tersinggung dan kesal karena ditagih hutang oleh korban.
Tersangka gelap mata dan melakukan pembacokan menggunakan parang lebih dari lima kali tebasan ke arah muka korban. Korban berusaha membela diri dengan menangkis menggunakan kedua tangannya.
Tangan korban pun terluka, hingga akhirnya korban meninggal dunia. Kejadian itu berlangsung di Kelurahan Simpeureum, Cigasong, Minggu (28/1/2024), sekira pukul 05.45 WIB.
Tersangka kabur dengan membawa sepeda motor, handphone, dan tas berisikan uang tunai senilai Rp1.270.000 milik korban. Tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP atau Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan mengakibatkan matinya orang sesuai Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
“Proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap motif dan detail lebih lanjut terkait tragedi ini,” ujar Kapolres Majalengka, Rabu (31/1/2024). (Abduh)
Komentar