Cirebontrust.con – Kepolisian Reskrim Polsek Pabuaran Polres Cirebon berhasil meringkus satu pelaku yang diduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, HR (32) warga asal Jakarta Timur, Rabu (17/05).
Polsek Pabuaran langsung melakukan penyelidikan saat menerima laporan dari korban, UP (32) warga Kecamatan Bojong yang melaporkan bahwa motor yang ia kendarai telah raib dibawa pergi oleh pelaku, HR.
Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra SIK melalui Kasubag Humas, AKP Acep Anda mengungkapkan kronologis kejadian aksi pencurian tersebut mengambil Sepeda Motor merek Yamaha Mio CW E-2644-MO dengan berpura2 membeli nasi goreng yg dijual oleh Korban di Jl Merdeka Barat.
“Lokasi kejadian di Desa Ciledug Kulon, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, saat itu kunci kontak motor aslinya milik korban masih menempel di kendaraanya. Pelaku menunggu korban lengah, kemudian langsung membawa kabur sepeda motor korban itu,” jelasnya.
Pelaku dijerat pasal tentang Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana. (Johan)
Komentar